Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

3/Pdt.P/2026/PN Plk

Nomor3/Pdt.P/2026/PN Plk
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPN_Plk
Panjang Dokumen29.842 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan perkara dikabulkan. Para Pemohon dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp195.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →