3/Pdt.P/2026/PA.Ed
| Nomor | 3/Pdt.P/2026/PA.Ed |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Ed |
| Panjang Dokumen | 47.411 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan Pemohon I ( Muhamad Abubakar alias Muhammad Abubakar Qursia bin H. Moh. Arifin ) dan Pemohon II ( Ida Wahidah binti Moh. Ali H. Ahmad ) sebagai wali dari seorang anak laki-laki bernama ANAK , lahir di Ende, tanggal 06 Agustus 2005, umur 20 tahun, untuk kepentingan administrasi seleksi calon prajurit TNI Angkatan Darat; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →