Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

3/Pdt.P/2026/PA.Dth

Nomor3/Pdt.P/2026/PA.Dth
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Dth
Panjang Dokumen43.008 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( HAMDUN HONLISA BIN MAHMUT HONLISA ) dengan Pemohon II ( SELFA VOTH BINTI HARUN VOTH ) yang dilaksanakan pada tanggal 04 Mei 2013 di Desa Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur; Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon untuk…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →