3/Pdt.P/2026/PA.CN
| Nomor | 3/Pdt.P/2026/PA.CN |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA CN |
| Panjang Dokumen | 34.083 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan seorang anak yang bernama Wisnu Raditya , laki-laki, lahir tanggal 8 Maret 2007, adalah anak Pemohon I dan Pemohon II; Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →