3/Pdt.P/2026/PA.Bky
| Nomor | 3/Pdt.P/2026/PA.Bky |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Bky |
| Panjang Dokumen | 96.263 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama Brayen Prayoga bin Munir Jailani untuk menikah dengan seorang perempuan bernama Rahmadiani binti Darman ; Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →