3/Pdt.P/2026/PA.Bdg
| Nomor | 3/Pdt.P/2026/PA.Bdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Bdg |
| Panjang Dokumen | 38.913 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan perubahan nama pada Kutipan Akta Nikah Nomor 389/21/XI/2000, tertanggal 8 November 2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, semula tertulis Tri Wahyu Ningsih binti Beni Tesno menjadi Tri Wahyuningsih binti Beni Tesno ; Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →