Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

3/Pdt.P/2025/PN Bsk

Nomor3/Pdt.P/2025/PN Bsk
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPN_Bsk
Panjang Dokumen34.145 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya, menetapkan Pemohon mewakili anak kandung Pemohon yang bernama Putri Berlianna Riezky untuk melakukan perbuatan hukum keperdataan yaitu melakukan proses jual beli tanah.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →