Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

3/Pdt.P/2025/PA.Mkl

Nomor3/Pdt.P/2025/PA.Mkl
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.Mkl
Panjang Dokumen60.474 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberi dispensasi kawin kepada anak para Pemohon bernama Hijriyah Suci Ramadani binti Iskandar untuk menikah dengan laki-laki bernama Rangga Turu? Padang bin Tandi Sau Tanan alias Roy ; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 170. 000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →