3/Pdt.P/2025/PA.Mkl
| Nomor | 3/Pdt.P/2025/PA.Mkl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Mkl |
| Panjang Dokumen | 60.474 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberi dispensasi kawin kepada anak para Pemohon bernama Hijriyah Suci Ramadani binti Iskandar untuk menikah dengan laki-laki bernama Rangga Turu? Padang bin Tandi Sau Tanan alias Roy ; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 170. 000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →