Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

3/Pdt.P/2024/PA.Mpr

Nomor3/Pdt.P/2024/PA.Mpr
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Mpr
Panjang Dokumen16.233 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut Perkara; Menyatakan perkara Nomor 3/Pdt.P/2024/PA.Mpr selesai karena dicabut; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →