Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

3/Pdt.P/2023/PN Mar

Nomor3/Pdt.P/2023/PN Mar
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN_Mar
Panjang Dokumen49.721 karakter

Amar Putusan

Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Pemohon dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp260.000,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →