Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

3/Pdt.P/2022/PN Jap

Nomor3/Pdt.P/2022/PN Jap
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPN_Jap
Panjang Dokumen24.903 karakter

Amar Putusan

Permohonan pemohon dikabulkan. Pemohon dinyatakan sebagai Wali Pengurus yang sah untuk mengurus hak-hak Pensiun (Taspen) dari Almarhum EDUARD EDWIN HEIPON.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →