3/Pdt.P/2022/PA.Kfn
| Nomor | 3/Pdt.P/2022/PA.Kfn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Kfn |
| Panjang Dokumen | 55.172 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama Putri Kharisma Supratman binti Untung Supratman Suwondo untuk menikah dengan calon suaminya yangbernama Rian Tamrin bin Amiruddin ; Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kefamenanu Tahun Anggaran 2022;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →