Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

3/Pdt.P/2022/PA.Kfn

Nomor3/Pdt.P/2022/PA.Kfn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Kfn
Panjang Dokumen55.172 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama Putri Kharisma Supratman binti Untung Supratman Suwondo untuk menikah dengan calon suaminya yangbernama Rian Tamrin bin Amiruddin ; Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kefamenanu Tahun Anggaran 2022;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →