Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

3/Pdt.G/2026/PN Pyh

Nomor3/Pdt.G/2026/PN Pyh
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPN_Pyh
Panjang Dokumen12.916 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan perkara perdata Nomor 3/Pdt.G/2026/PN Pyh yang diajukan oleh Para Penggugat dan menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp350.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →