Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

3/Pdt.G/2026/PN Kka

Nomor3/Pdt.G/2026/PN Kka
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPN_Kka
Panjang Dokumen42.339 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara dari Penggugat dan membebankan biaya perkara sebesar Rp312.000,00 kepada Penggugat.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →