Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

3/Pdt.G/2025/PTA.MU

Nomor3/Pdt.G/2025/PTA.MU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.MU
Panjang Dokumen58.231 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor 524/Pdt.G/2024/PA.Tte, tanggal 8 Januari 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 8 Rajab 1446 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut: DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Almarhum Muhammad Ali Tukuboya sebagai Pewaris; 3. Menyatakan ahli waris dari Alm.Muhammad Ali…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →