3/Pdt.G/2025/PTA.MU
| Nomor | 3/Pdt.G/2025/PTA.MU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.MU |
| Panjang Dokumen | 58.231 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor 524/Pdt.G/2024/PA.Tte, tanggal 8 Januari 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 8 Rajab 1446 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut: DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Almarhum Muhammad Ali Tukuboya sebagai Pewaris; 3. Menyatakan ahli waris dari Alm.Muhammad Ali…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →