Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

3/Pdt.G/2025/PN Tdn

Nomor3/Pdt.G/2025/PN Tdn
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Tdn
Panjang Dokumen47.814 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya dengan verstek. Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus karena perceraian.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →