3/Pdt.G/2023/PN Wkb
| Nomor | 3/Pdt.G/2023/PN Wkb |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Wkb |
| Panjang Dokumen | 82.431 karakter |
Amar Putusan
Gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya. Tergugat dihukum membayar biaya perkara.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →