3/Pdt.G/2023/PN Mdl
| Nomor | 3/Pdt.G/2023/PN Mdl |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mdl |
| Panjang Dokumen | 46.112 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp467.500,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →