3/Pdt.G/2023/PN Lgs
| Nomor | 3/Pdt.G/2023/PN Lgs |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lgs |
| Panjang Dokumen | 147.812 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan tanah dan rumah di Gampong Paya Bujok Teungoh milik Penggugat, dan menghukum Tergugat menyerahkan tanah dan rumah tersebut kepada Penggugat.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →