Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

3/Pdt.G/2023/PN Lgs

Nomor3/Pdt.G/2023/PN Lgs
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Lgs
Panjang Dokumen147.812 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan tanah dan rumah di Gampong Paya Bujok Teungoh milik Penggugat, dan menghukum Tergugat menyerahkan tanah dan rumah tersebut kepada Penggugat.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →