Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

3/Pdt.G/2023/PN Agm

Nomor3/Pdt.G/2023/PN Agm
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Agm
Panjang Dokumen34.384 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp710.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →