Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

3/Pdt.G/2023/PA Soe

Nomor3/Pdt.G/2023/PA Soe
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA_Soe
Panjang Dokumen18.148 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 3/Pdt.G/2023/PA.Soe putus karena di cabut; Membebankan kepada negara untuk membayar biaya perkara ini melalui DIPA Pengadilan Agama Soe Tahun anggaran 2023 sejumlah Rp.340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →