3/Pdt.G/2023/PA Soe
| Nomor | 3/Pdt.G/2023/PA Soe |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA_Soe |
| Panjang Dokumen | 18.148 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 3/Pdt.G/2023/PA.Soe putus karena di cabut; Membebankan kepada negara untuk membayar biaya perkara ini melalui DIPA Pengadilan Agama Soe Tahun anggaran 2023 sejumlah Rp.340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →