Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

3/Pdt.G/2022/PN Kph

Nomor3/Pdt.G/2022/PN Kph
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Kph
Panjang Dokumen181.590 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat ditolak seluruhnya. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp3.171.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →