Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

3/Pdt.G/2022/PN Dps

Nomor3/Pdt.G/2022/PN Dps
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Dps
Panjang Dokumen7.967 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan perkara dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 455.000.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →