Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

3/Pdt.G/2022/PA.Kfn

Nomor3/Pdt.G/2022/PA.Kfn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Kfn
Panjang Dokumen51.649 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon (Bonny Adisitri Bin Suhardi Galib) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Dewi Astuti Hasibuan Binti Abdul Majid Hasibuan) di depan sidang Pengadilan Agama Kefamenanu; 4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebagai berikut; a. Mut?ah sejumlah Rp 2.000.000,00 (Dua juta…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →