3/Pdt.G/2022/PA.Kfn
| Nomor | 3/Pdt.G/2022/PA.Kfn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Kfn |
| Panjang Dokumen | 51.649 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon (Bonny Adisitri Bin Suhardi Galib) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Dewi Astuti Hasibuan Binti Abdul Majid Hasibuan) di depan sidang Pengadilan Agama Kefamenanu; 4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebagai berikut; a. Mut?ah sejumlah Rp 2.000.000,00 (Dua juta…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →