3/Pdt.G.S/2026/PN Liw
| Nomor | 3/Pdt.G.S/2026/PN Liw |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G.S |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN Liwa |
| Panjang Dokumen | 12.028 karakter |
Amar Putusan
Pencabutan gugatan sederhana dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp219.000,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →