Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

3/Pdt.G.S/2026/PN Liw

Nomor3/Pdt.G.S/2026/PN Liw
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2026
PengadilanPN Liwa
Panjang Dokumen12.028 karakter

Amar Putusan

Pencabutan gugatan sederhana dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp219.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →