3/Pdt.G.S/2026/PA.Mgt
| Nomor | 3/Pdt.G.S/2026/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G.S |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Mgt |
| Panjang Dokumen | 18.207 karakter |
Amar Putusan
1. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian (surat Pernyataan tertanggal 04 Februari 2026 cap materai) yang telah disetujui tersebut; 2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →