Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

3/Pdt.G.S/2026/PA.Mgt

Nomor3/Pdt.G.S/2026/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G.S
Tahun2026
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen18.207 karakter

Amar Putusan

1. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian (surat Pernyataan tertanggal 04 Februari 2026 cap materai) yang telah disetujui tersebut; 2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →