Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

3/Pdt.G.S/2025/PN Lbh

Nomor3/Pdt.G.S/2025/PN Lbh
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2025
PengadilanPN_Lbh
Panjang Dokumen118.922 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Tergugat melakukan cidera janji (wanprestasi) dan menghukum Tergugat membayar sisa harga kerugian barang sejumlah Rp49.000.000,00 kepada Penggugat.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →