3/Pdt.G.S/2025/PN Lbh
| Nomor | 3/Pdt.G.S/2025/PN Lbh |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G.S |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Lbh |
| Panjang Dokumen | 118.922 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Tergugat melakukan cidera janji (wanprestasi) dan menghukum Tergugat membayar sisa harga kerugian barang sejumlah Rp49.000.000,00 kepada Penggugat.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →