Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

3/Pdt.G.S/2024/PA.Mgt.

Nomor3/Pdt.G.S/2024/PA.Mgt.
Jenisagama — Pdt.G.S
Tahun2024
PengadilanPA Mgt
Panjang Dokumen28.648 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Para Tergugat telah yang dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;3. Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;4. Menghukum kepada Para Tergugat untuk melunasi kewajiban yang harus dipenuhi kepada Penggugat sejumlah Rp.15.091.500.00 (Lima belas juta sembilan puluh satu ribu lima ratus rupih);5. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →