3/JN/2024/MS.Bkj
| Nomor | 3/JN/2024/MS.Bkj |
|---|---|
| Jenis | agama — JN |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | MS.Bkj |
| Panjang Dokumen | 80.872 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa IDHAM Alias ILHAM Bin SYAMSUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum, melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat; Menjatuhkan uqubat ta?zir penjara kepada Terdakwa selama 18 (delapan belas) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit Mobil Toyota HiAce Commuter M/T…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →