Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

3/G/2023/PTUN.PDG

Nomor3/G/2023/PTUN.PDG
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN.PDG
Panjang Dokumen157.761 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 2.394.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →