Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

3/G/2023/PTUN.MDO

Nomor3/G/2023/PTUN.MDO
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN.MDO
Panjang Dokumen96.142 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Diterima dan Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 550.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →