Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

39/Pid.B/2023/PN Bhn

Nomor39/Pid.B/2023/PN Bhn
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Bintuhan
Panjang Dokumen44.443 karakter

Amar Putusan

Terdakwa JEKLEN SYAPUTRA Bin SARYONO dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dan 11 hari.

Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →