39/Pdt.P/2026/PA.Tlg
| Nomor | 39/Pdt.P/2026/PA.Tlg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Tulungagung |
| Panjang Dokumen | 27.398 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Beni Sanjaya bin Samsudin) dengan Pemohon II (Risma Sapitri binti Ismail) yang dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2023 di Dusun Pinamin, RT.004 RW.001, Desa Poto Tano, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat; Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Taliwang tahun 2026 sejumlah Rp0,00 (nihil);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →