Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

39/Pdt.P/2026/PA.Sidrap

Nomor39/Pdt.P/2026/PA.Sidrap
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Sidrap
Panjang Dokumen52.612 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi dispensasi kawin kepada anak Pemohon yang bernama Widia binti Firdaus, usia 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan, untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Lukman Ade Reska bin Latahang; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →