39/Pdt.P/2026/PA.Sidrap
| Nomor | 39/Pdt.P/2026/PA.Sidrap |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Sidrap |
| Panjang Dokumen | 52.612 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi dispensasi kawin kepada anak Pemohon yang bernama Widia binti Firdaus, usia 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan, untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Lukman Ade Reska bin Latahang; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →