Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

39/Pdt.P/2023/PN Tjt

Nomor39/Pdt.P/2023/PN Tjt
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN Tanjung Jabung Timur
Panjang Dokumen27.492 karakter

Amar Putusan

Permohonan perubahan nama dikabulkan. Pemohon wajib melaporkan perubahan nama kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam waktu 30 hari.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →