39/Pdt.P/2022/PA.Thn
| Nomor | 39/Pdt.P/2022/PA.Thn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Thn |
| Panjang Dokumen | 69.292 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;2. Menetapkan memberi dispensasi kawin kepada anak Para Pemohon untuk menikah;3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk melaksanakan pernikahan tersebut;4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →