Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

39/Pdt.P/2022/PA.Thn

Nomor39/Pdt.P/2022/PA.Thn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Thn
Panjang Dokumen69.292 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;2. Menetapkan memberi dispensasi kawin kepada anak Para Pemohon untuk menikah;3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk melaksanakan pernikahan tersebut;4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →