Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

39/Pdt.G/2026/PA.Sidrap

Nomor39/Pdt.G/2026/PA.Sidrap
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Sidrap
Panjang Dokumen13.354 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat gugur; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp248.000,00 (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →