Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

39/Pdt.G/2026/MS.KC

Nomor39/Pdt.G/2026/MS.KC
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS.KC
Panjang Dokumen13.574 karakter

Amar Putusan

Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut; Menghukum Penggugat untuk?membayar biaya perkara sebesar Rp. 202.000,- (dua ratus dua ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →