39/Pdt.G/2026/MS.KC
| Nomor | 39/Pdt.G/2026/MS.KC |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.KC |
| Panjang Dokumen | 13.574 karakter |
Amar Putusan
Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut; Menghukum Penggugat untuk?membayar biaya perkara sebesar Rp. 202.000,- (dua ratus dua ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →