Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

39/Pdt.G/2025/PN Njk

Nomor39/Pdt.G/2025/PN Njk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Njk
Panjang Dokumen68.638 karakter

Amar Putusan

Menggugat Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp578.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →