Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

39/Pdt.G/2023/PTA.Pdg

Nomor39/Pdt.G/2023/PTA.Pdg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Pdg
Panjang Dokumen58.280 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I I. Menyatakan Permohonan Pembanding untuk pemeriksaan ulang pada tingkat banding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Padang Nomor 415/Pdt.G/2023/PA.Pdg.tanggal 5 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Zulqaedah 1444 Hijriyyah, dengan Mengadili Sendiri yang amarnya sebagai berikut; Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ) di depan sidang Pengadilan Agama…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →