39/Pdt.G/2023/PTA.Pdg
| Nomor | 39/Pdt.G/2023/PTA.Pdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Pdg |
| Panjang Dokumen | 58.280 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I I. Menyatakan Permohonan Pembanding untuk pemeriksaan ulang pada tingkat banding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Padang Nomor 415/Pdt.G/2023/PA.Pdg.tanggal 5 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Zulqaedah 1444 Hijriyyah, dengan Mengadili Sendiri yang amarnya sebagai berikut; Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ) di depan sidang Pengadilan Agama…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →