Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

39/Pdt.G/2022/PN Rno

Nomor39/Pdt.G/2022/PN Rno
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Rno
Panjang Dokumen48.456 karakter

Amar Putusan

Gugatan dikabulkan. Tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.710.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →