Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

39/Pdt.G/2022/PN Mgg

Nomor39/Pdt.G/2022/PN Mgg
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Mgg
Panjang Dokumen166.256 karakter

Amar Putusan

Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.345.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →