Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

39/Pdt.G/2022/PA.Tgm

Nomor39/Pdt.G/2022/PA.Tgm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Tgm
Panjang Dokumen63.901 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Menolak gugatan Penggugat; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 370.000,- (Tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →