39/Pdt.G/2022/PA.Tgm
| Nomor | 39/Pdt.G/2022/PA.Tgm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Tgm |
| Panjang Dokumen | 63.901 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Menolak gugatan Penggugat; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 370.000,- (Tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →