Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

39/G/2024/PTUN.DPS

Nomor39/G/2024/PTUN.DPS
Jenistun — G
Tahun2024
PengadilanPTUN DPS
Panjang Dokumen333.232 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp346.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →