39/G/2024/PTUN.DPS
| Nomor | 39/G/2024/PTUN.DPS |
|---|---|
| Jenis | tun — G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PTUN DPS |
| Panjang Dokumen | 333.232 karakter |
Amar Putusan
Gugatan Penggugat tidak diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp346.000,00.
Status: ditolak
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →