Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

39/G/2022/PTUN.MDO

Nomor39/G/2022/PTUN.MDO
Jenistun — G
Tahun2022
PengadilanPTUN.MDO
Panjang Dokumen189.122 karakter

Amar Putusan

Menggabulkan gugatan penggugat, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan para penggugat pada jabatan yang semula atau setidak-tidaknya setara dengan jabatan tersebut.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →