Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

39/G/2022/PTUN.BNA

Nomor39/G/2022/PTUN.BNA
Jenistun — G
Tahun2022
PengadilanPTUN.BNA
Panjang Dokumen179.874 karakter

Amar Putusan

Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 348.000

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →