Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

3988/Pdt.G/2022/PA.Bbs

Nomor3988/Pdt.G/2022/PA.Bbs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Bbs
Panjang Dokumen8.917 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan gugatan Penggugat gugur. 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →