Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

397/Pdt.G/2025/PN Mnd

Nomor397/Pdt.G/2025/PN Mnd
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Mnd
Panjang Dokumen33.627 karakter

Amar Putusan

Menyatakan ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena cerai. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp797.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →