397/Pdt.G/2025/PN Mnd
| Nomor | 397/Pdt.G/2025/PN Mnd |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Mnd |
| Panjang Dokumen | 33.627 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena cerai. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp797.000,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →