396/Pdt.G/2022/PA.Llk
| Nomor | 396/Pdt.G/2022/PA.Llk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Llk |
| Panjang Dokumen | 35.932 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah di panggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Supriadi Dotulong Bin Damang Dotulong) terhadap Penggugat (Siti Hardianti Ladauda Binti Lamohama Ladauda) ; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 375000,- ( tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →