Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

396/Pdt.G/2022/PA.Llk

Nomor396/Pdt.G/2022/PA.Llk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Llk
Panjang Dokumen35.932 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah di panggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Supriadi Dotulong Bin Damang Dotulong) terhadap Penggugat (Siti Hardianti Ladauda Binti Lamohama Ladauda) ; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 375000,- ( tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →