395/Pdt.G/2022/PA TALU
| Nomor | 395/Pdt.G/2022/PA TALU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA_TALU |
| Panjang Dokumen | 37.482 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek. Memberi izin kepada Pemohon ( Rinto Hamdani bin Edwar ) untuk menjatuhkan talak satu raj?ie terhadap Termohon ( Desi Wahyuni binti Joko Indarto ) di depan sidang Pengadilan Agama Talu. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp610.000,00(enam ratus sepuluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →